MAKALAH
PENGARUH SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRI
TERHADAP PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Nama : Ali Rachmad
Kelas : B
NPM : 12132278
Fakultas : Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA
SURABAYA

Nama : Ali Rachmad
Kelas : B
NPM : 12132278
Fakultas : Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA
SURABAYA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunian-Nya sehingga Makalah
Usaha ini dapat terselesaikan.
Penyusunan Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran Hukum
Perburuhan Universitas Wijaya Putra Surabaya
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan,
dan semoga Makalah saya ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Surabaya, 08 Juni 2015
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………….
i
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………………….. ii
BAB I
Latar Belakang ……………………………………………………………………………..
1
BAB II
Pengaruh Sengketa Hubungan Industrial Terhadap Pembangunan
Perekonomian Di Indonesia ……………………………………………..………………….
3
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
Latar Belakang
Dalam era
industralisasi di atas kemajuan pengetahuan dan teknologi informasi,
perselisihan hubungan industrial menjadi semakin kompleks, untuk
penyelesaiannya diperlukan institusi yang medukung mekanisme penyelesaian
perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah. Sementara Undang-undang Nomor
22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai
lagi dengan perkermbangan keadaan dan kebutuhan tersebut di atas.
Perselisihan
hubungan industrial umumnya terjadi karena terdapat ketidaksepahaman dan
perbedaan kepentingan antara pelaku usaha dan pekerja. Kendatipun demikian,
akhir-akhir ini statistik tenaga kerja menunjukan adanya penurunan jumlah kasus
perselisihan, sekalipun jumlah tenaga kerja semakin banyak. Dari data yang
ditunjukan, jumlah kasus PHK pada tahun 2006 sebanyak 5.110 kasus menjadi 63
kasus pada Agustus 2007. Jumlah pekerja yang ter-PHK pada tahun 2006 sebesar
37.937 orang turun menjadi 22.120 orang pada Agustus 2007. Namun ada kenaikan
rata-rata jumlah PHK per kasus, dari 7 orang per kasus pada tahun 2006 menjadi
351 orang per kasus di tahun 2007.
Dalam rangka
memenuhi tuntutan Gerakan Reformasi (yang berhembus sejak 1997) untuk melakukan
perubahan di bidang hukum, pemerintah bersama parlemen lantas melakukan
pembaharuan hukum ketenagakerjaan dengan diundangkannya Undang-undang No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terkait dengan penyelesaian sengketa
hubungan industrial, Undang-undang Ketenagakerjaan dapat dipandang sebagai
sebuah hukum materil. Untuk dapat melaksanakan materi-materi hukum yang diatur
di dalamnya, diperlukanlah hukum formil untuk menjalankannya, yaitu
Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan
industrial.
Pembentukan undang-undang
ini sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam pasal 136 ayat 2 Undang-undang
Ketenagakerjaan: “Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan
industrian yang diatur dengan undang-undang.”
Makalah ini
merupakan suatu kajian hukum yang bersifat deskriptif mengenai Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial. Untuk itu, penulis berpatok pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang persoalan dimaksud, secara khusus
Undang-undang No. 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang No. 2
tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
BAB
II
PENGARUH SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRI
TERHADAP PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
UU
RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bab 2 Asas, Sifat,
dan Tujuan, Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c: SP/SB, Federasi, dan Konfederasi
mempunyai fungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. Hubungan Industrial Penjelasan Umum UU No. 21 Tahun 2000 Paragraf 2.
Dalam menggunakan hak tersebut, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk
menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara.
Oleh
karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.” Hubungan Industrial UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Paragraf 2 Definisi Hubungan Industrial
“Hubungan Industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku
dalam produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Hubungan Industrial Penjelasan Umum
UU No. 13 Tahun 2003, Paragraf 4 “pembinaan hubungan industrial sebagai bagian
dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.”
SARANA UTAMA PELAKSANAAN HI
Fungsi
Tripartit dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial (Pasal 102 Ayat (1), (2), (3)
UU No. 13/2003) Pemerintah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran
peraturan perundang undangan ketenagakerjaan. P/B dan SP/SB menjalankan pekerjaan
sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan
keahliannya seta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan
anggota beserta kelauarganya. Pengusaha dan organisasi pengusahanya menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan
kesejahteraan P/B secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Praktek
Hubungan Industrial Lebih ditekankan pada tingkat perusahaan / tingkat
industri. Oleh karena itu sarana terpenting Serikat Pekerja / Serikat Buruh di
tingkat perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Hubungan Kerja dan
Hubungan Industrial Hubungan Industrial & Pengaturan Hak & Kewajiban
Kepentingan Dalam hubungan industrial :
Common
interest adalah pertumbuhan usaha yang berkesinambungan. Kedua pihak ingin
pertumbuhan diteruskan dan ditingkatkan sehingga merupakan sumber kesejahteraan
bersama.
Conflicting
interest adalah pembagian hasil usaha yang adil dan memadai dari masing-masing
pihak Pekerja, syarat-syarat kerja dan jaminan sosial yang lebih baik.
Management pertumbuhan yang lebih besar dan investasi.
Kepentingan Dalam Hubungan
Industrial di Tempat Kerja
Kepentingan
Pengusaha:
•
Pertumbuhan usaha yang berkesinambungan dalam persaingan global
•
Kemampuan membayar upah
•
Ketenangan usaha. Kepentingan Pekerja / Serikat Pekerja
•
Kelangsungan pekerjaan
•
Upah dan jaminan sosial, termasuk untuk keluarganya
•
Kelayakan dan keadilan dalam pekerjaan dan pengupahan.
Hubungan
Antara Kesejahteraan P/B Dengan Kelangsungan Usaha P/K Rendah
U/K
Tinggi = Charity P/K Rendah
U/K
Rendah = Harakiri P/K Tinggi
U/K
Rendah = Eksploitasi P/K Tinggi
U/K
Tinggi = Prosperity / Kemakmuran Bersama
P/K
= Produktivitas / Kinerja
U/K
= Upah / Kesejahteraan
Hubungan
Industrial Dalam Praktek Itikad dan niat baik dunia usaha tercermin dalam PK,
PP, dan PKB yang biasanya memuat dasar-dasar/asas-asas hubungan kerja. Adanya
kepastian hokum, Saling percaya dan konsistensi, Tidak menyalah-gunakan
wewenang, Keadilan dan pengharapan yang wajar, Kebijaksanaan dan kepatutan,
Keseimbangan, Persamaan hak, Itikad baik, Keterbukaan yang wajar &
bertanggung jawab. Situasi, Suasana dan Kondisi Yang Dikehendaki Antara P/B,
SP/SB dan Perusahaan secara bersama melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung
jawabnya dalam suasana saling menghormati, saling mempercayai dan saling
bekerja sama.
Adanya
kepastian hak dan kewajiban serta tercapainya pemenuhan secara timbal balik
yang akan menjamin kelangsungan hidup Perusahaan dan kesejahteraan P/B. Saling
mempercayai sebagai landasan bagi penyelesaian setiap masalah yang berpotensi
menjadi perselisihan hubungan industrial melalui dialog untuk mencapai kesepakatan
yang saling menguntungkan. Tujuan Pengaturan Hubungan Industrial Tujuan Antara
:
-
Ketenangan Kerja
-
Produktivitas Tujuan Akhir
-
Kesejahteraan Ketenangaan Kerja
Kondisi
dinamis dalam hubungan kerja yang mengandung unsure. Hak & Kewajiban
terlaksana Perselisihan dapat diselesaikan secara internal Mogok & lock-out
tidak digunakan untuk memaksakan kehendak. Pengaruh Konflik Hubungan Industrial
Bagi Iklim Usaha Kepercayaan (trust) merupakan sebuah ‘modal sosial’ (social
capital) yang memungkinkan kegiatan sosial-ekonomi berjalan dengan baik. Jika
interaksi antara individu atau kelompok dalam suatu masyarakat diwarnai oleh
konflik atau potensi konflik maka masyarakat tersebut dikatakan kekurangan
modal sosial.
Salah
satu contoh konflik atau potensi konflik yang sering terjadi dalam proses produksi
dan jasa adalah yang dikenal dengan perselisihan hubungan industrial, baik
secara individu pekerja maupun kelompok pekerja dengan perusahaan. Pengaruh
Konflik Hubungan Industrial Bagi Iklim Usaha Wujudnya dalam bentuk demontrasi
dan pemogokan, yang seringkali diwarnai dengan tindakan anarkis dan pelanggaran
hukum, seperti : pengerusakan asset perusahaan Pemblokiran Penyanderaan dll.
Dampaknya
terhadap iklim usaha adalah risiko yang makin tinggi. Efeknya adalah biaya yang
makin meningkat, misalnya : biaya untuk membayar petugas keamanan, Asuransi
pesangon dll. Jika risiko usaha terlalu tinggi, maka pelaku usaha akan
menghentikan kegiatan usaha. Perubahan Paradigma Hubungan Industrial Pada
pertengahan tahun 1998 di Indonesia telah berhembus era reformasi yang ditandai
dengan tumbangnya rezim Orde Baru yang membawa perubahan sangat cepat dan
mendasar dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Perubahan
di bidang ketenagakerjaan ditandai dengan antara lain : Berubahnya mono trade
union (Serikat Pekerja Tunggal – F SPSI) menjadi multi trade union (saat ini
telah 84 Serikat Pekerja / Serikat Buruh terdaftar di Depnaker, dan beroperasi
di Indonesia)
berdasarkan UU No. 21/2000. Ratifikasi 8 Konvensi ILO dasar (International
Labour Organisation – Core Convention) oleh pemerintah Indonesia, terdiri atas
4 kelompok : Kebebasan Berserikat (KILO 87 dan 98) Diskriminasi (KILO 100 dan 111)
Kerja Paksa (KILO 29 dan 105) Perlindungan Pekerja Anak (KILO 138 dan 182)
Perubahan Paradigma Hubungan Industrial Perombakan hukum ketenagakerjaan Indonesia melalui UU No. 25 tahun 1997 yang ditunda masa berlakunya selama 4 tahun dengan UU No. 11 tahun 1998 dan perpanjangannya dengan Perpu No. 3 tahun 2000.
Perubahan Paradigma Hubungan Industrial Perombakan hukum ketenagakerjaan Indonesia melalui UU No. 25 tahun 1997 yang ditunda masa berlakunya selama 4 tahun dengan UU No. 11 tahun 1998 dan perpanjangannya dengan Perpu No. 3 tahun 2000.
Pada
akhir tahun 2002 DPR RI menyetujui UU Pencabutan UU 25/1997 dan digulirkannya
2 RUU pengganti, yang sekarang telah disahkan menjadi UU yaitu : UU Ketenagakerjaan
No. 13 tahun 2003, dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2
Tahun 2004. Perubahan Paradigma Hubungan Industrial Mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang dianut dalam UU PPHI, tidak lagi menggunakan model
pemerantaraan P4 Daerah dan P4 Pusat, melainkan model PENGADILAN Hubungan Industrial
di tingkat Pengadilan Negeri dan langsung ke Mahkamah Agung. Dimana hakim hakimnya
terdiri seorang hakim karir dan dua orang hakim ad-hoc yang berasal dari unsure
Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pengusaha.
Pengadilan
Hubungan Industrial Merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Berwenang
memeriksa dan mengadili, di tingkat pertama mengenai perselisihan hak, di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan di tingkat
pertama mengenai perselisihan PHK, di tingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan antar SP/SB dalam 1 perusahaan. Hukum acara yang berlaku adalah
Hukum Acara Perdata dan yang diatur secara khusus di UU No. 2 Tahun 2004. Majelis
terdiri dari 1 orang hakim dan 2 orang hakim ad hoc yang berasal dari unsur
pengusaha dan pekerja/buruh. Organisasi pengusaha dan pekerja/buruh dapat
beracara di PHI.
Permasalahan
yang Berkembang dan Perlu Dicarikan Solusinya Lahirnya banyak organisasi
pekerja/buruh dan antisipasi terhadap kemungkinan lahirnya beberapa organisasi
pengusaha. Penentuan wakil-wakil mereka dalam lembaga-lembaga tripartit. Saat
ini telah diatur dalam Kepmenakertrans No. 201/Men/2001 tentan. Keterwakilan
dalam Lembaga Tripartit. Keberadaan unsur-unsur yang mewakili mereka masih
dalam kondisi status quo.
Permasalahan
yang Berkembang dan Perlu Dicarikan Solusinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Konvensi
No. 98 dan Konvensi No. 87 yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia. UU No. 13/2003 Permasalahan
dalam hal menetapkan SP / SB mana yang dapat mewakili dan berhak untuk
berunding dengan pihak pengusaha dalam menyusun PKB, apabila di satu perusahaan
ternyata terdapat lebih dari satu SP /SB, atau sebagian kecil saja dari pekerja
yang menjadi anggota dsb. Persiapan hakim-hakim Ad-Hoc yang memenuhi kualifikasi
yang disyaratkan oleh UU No. 2/2004 tentang PPHI dari masing-masing unsur.
BAB III
PENUTUP & KESIMPULAN
Sekarang
tibalah zamannya untuk saling mendukung antara pekerja/buruh Pengusaha
seluruh serikat pekerja/serikat buruh dalam menge-REM keterpurukan dan upaya membangkitkan kembali perekonomian di tanah air. Prinsip partnership yang dilandasi : Kejujuran, Ketulusan, Kesungguhan, Keteguhan, dan Komitmen bersama pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, pengusaha dan masyarakat pada umumnya. Permasalahan-permasalahan yang ada di tingkat perusahaan hendaknya selalu dirundingkan bersama dengan musyawarah antara pekerja/buruh dan pengusaha di tingkat plant level. Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) senantiasa menjadi pusat komitmen antara pekerja dan pengusaha dalam mengelola perusahaan.
seluruh serikat pekerja/serikat buruh dalam menge-REM keterpurukan dan upaya membangkitkan kembali perekonomian di tanah air. Prinsip partnership yang dilandasi : Kejujuran, Ketulusan, Kesungguhan, Keteguhan, dan Komitmen bersama pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, pengusaha dan masyarakat pada umumnya. Permasalahan-permasalahan yang ada di tingkat perusahaan hendaknya selalu dirundingkan bersama dengan musyawarah antara pekerja/buruh dan pengusaha di tingkat plant level. Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) senantiasa menjadi pusat komitmen antara pekerja dan pengusaha dalam mengelola perusahaan.
Untuk
tingkat plant level mengupayakan pembentukan dan penguatan sistem BIPARTIT, model
mekanisme komunikasi dua arah antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam wujud
lembaga bipartit. kegiatan bipartit ini harus berjalan seimbang, terbuka dan
selalu menghindari adanya kemungkinan campur tangan pihak ketiga dari luar
perusahaan ini telah bergulir arus reformasi disegala bidang, dimana masalah
ketenagakerjaan, khususnya hubungan industial juga dituntut untuk dibenahi
menurut garis-garis yang benar secara hukum nasional, hukum internasional
maupun budaya bangsa.
Hanya
dengan “aturan main” yang benar dan jelas maka para pelaku hubungan industrial
akan mampu berperan secara optimal dalam melaksanakan prinsip-prinsip Hukum
Ketenagakerjaan. Khususnya kepastian hukum, ini merupakan salah satu faktor
yang dipertimbangkan bagi para investor/calon investor.
Sarana-sarana
pelaksanaan HI telah merupakan bagian dari sistem hubungan industrial yang
telah baku dan diakui oleh masyarakat industri
sebagai hal yang sesuai dengan falsafah Indonesia. Khususnya mekanisme
BIPARTIT dan kelembagaan BIPARTIT di tingkat perusahaan. Dengan demikian
diharapkan akan melahirkan persamaan persepsi bagi para pihak yang terkait
khususnya kalangan para pekerja dan pengusaha, sehingga dapat ikut meminimalkan
gejolak akibat adanya konflik perselisihan hubungan industrial yang tidak
diinginkan.
Kesiapan
dan kematangan para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh dalam mengelola
konflik dalam upaya membangun dan mengatur organisasi pekerja /buruh yang
modern dan dinamis, sehingga keberadaannya dapat dirasakan bermanfaat bagi
pekerja/buruh khususnya, pengusaha dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar