Jumat, 22 Januari 2016

Jenis Kegiatan Bisnis



MAKALAH BISNIS
“Jenis Kegiatan Bisnis”


Nama         : Ali Rachmad
Kelas         : B
NPM          : 12132278
Fakultas    : Ekonomi Manajemen

UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA
SURABAYA
2012/2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya semata makalah bisnis  tentang Jenis Kegiatan Bisnis ini dapet saya selesaikan dan disajikan untuk membantu proses belajar mengajar di Universitas Wijaya Putra Surabaya.

Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran bisnis di Universitas Wijaya Putra Surabaya.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun, demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.


Universitas Wijaya Putra
Surabaya, 23 Oktober 2012
Penyusun


Ali Rachmad


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL                                                    i
KATA PENGANTAR                                                  ii
DAFTAR ISI                                                                 iii
ISI                                                                                   1
DAFTAR GAMBAR                                                    7
DAFTAR PUSTAKA                                                   12




ISI
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.

1.    Jenis – jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi

A.   Agraris
Adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha pengelolaan tanah, misalnya perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dll.

Indonesia merupakan Negara agraris dengan luas lahan yang sangat luas dan keaneka ragaman hayati yang sangat beragam. Hal ini sangat memungkinkan menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara agraris terbesar di Dunia. Di Negara agraris seperti Indonesia, pertanian mempunyai kontribusi penting baik terhadap perekonomian maupun terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, apalagi dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk yang berarti bahwa kebutuhan akan pangan juga semakin meningkat. Selain itu ada peran tambahan dari sektor pertanian yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar sekarang berada di bawah garis kemiskinan.
Kemajuan pertanian di Indonesia tidak terlepas dari peran para petani yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai yaitu tiada lain adalah para pemuda yang memiliki semangat serta cita-cita dalam mengembangkan sector pertanian yang sangat potensial ini. Peran pemuda sangat dibutuhkan dalam proses revitalisasi sector pertanian dan agribisnis yang akhir-akhir ini mengalami penurunan. Pertanian seringkali dipandang sebelah mata oleh kalangan menengah ke atas, petani dianggap pekerjaan yang kotor dan identik dengan kemiskinan. Jika di kelola dengan baik dan dengan manajemen yang baik pula maka bukan tidak mungkin pertanian adalah satu-satunya penopang perekonomian rakyat yang mampu meningkatkan kesejahteraan, dan bukan tidak mungkin petani-petani akan memakai dasi dan sejajar dengan pengusaha- pengusaha di sektor non pertanian. Sektor pertanian yang sedemikian pentingnya yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan pangan nasional kini mulai kurang diminati. Oleh karea itu pemudalah yang bertanggung jawab untuk menggerakan kembali sector ini supaya menjadi andalan dalam peningkatan perekonomian maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
B.   Industri
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi, dan atau menambah nilai suatu barang untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya terpaku pada hal yang berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
·         Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kapas dan kayu gelondongan.
·         Bahan setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, contoh benag bagi industri tekstil dan tepung bagi industri roti.
·         Bahan jadi adalah hasil akhir proses pengolahan yang sudah siap untuk digunakan, misalnya baju, sepeda dan televisi. Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe.  Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.



Macam-macam industri berdasarkan tempat bahan baku:
1. Industri ekstraktif
Adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain.
2. Industri nonekstaktif
Adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.

C. Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.

D. Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.

Dalam ilmu ekonomi, jasa atau layanan adalah aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
Definisi Banyak ahli yang mendefinisikan "jasa" diantaranya adalah :
Phillip Kotler : Adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak terikat pada suatu produk fisik.
Adrian Payne : Adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan daiam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik.
Christian Gronross : Adalah proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible yang biasanya(namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan dan karyawan jasa dan atau sumber daya fisik atau barang dan atau sistem penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan". Interaksi antara penyedia jasa dan pelanggan kerapkali terjadi dalam jasa, sekalipun pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak menyadarinya. Selain itu, dimungkinkan ada situasi di mana pelanggan sebagai individu tidak berinteraksi langsung dengan perusahaan jasa.
A.   Karakteristik Jasa
Seringkali dikatakan bahwa jasa memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari barang atau produk –produk manufaktur. Empat karakteristik yang paling sering dijumpai dalam jasa dan pembeda dari barang pada umumnya adalah :
1.Tidak berwujud
Jasa bersifat abstrak dan tidak berwujud, berarti jasa tidak dapat dilihat, dirasakan, dicicipi atau disentuh seperti yang dapat dirasakan dari suatu barang.
2.Heteregonitas
Jasa merupakan variabel non – standar dan sangat bervariasi. Artinya, karena jasa itu berupa suatu unjuk kerja, maka tidak ada hasil jasa yang sama walaupun dikerjakan oleh satu orang. Hal ini dikarenakan oleh interaksi manusia (karyawan dan konsumen) dengan segala perbedaan harapan dan persepsi yang menyertai interaksi tersebut.

3.Tidak dapat dipisahkan
Jasa umumnya dihasilkan dan dikonsumsi pada saat yang bersamaan, dengan partisipasi konsumen dalam proses tersebut. Berarti, konsumen harus berada di tempat jasa yang dimintanya, sehingga konsumen melihat dan bahkan ikut ambil bagian dalam proses produksi tersebut.
4.Tidak tahan lama
Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan. Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau dikembalikan kepada produsen jasa dimana ia membeli jasa.

Contoh dari bisnis jasa yang perkembangannya cukup pesat adalah:
1.    Bisnis jasa: konsultan, keuangan, perbankan
2.    Perdagangan jasa: eceran, pemeliharaan dan perbaikan
3.    Jasa infrastruktur: komunikasi, transportasi
4.    Jasa personal/sosial: restoran, perawatan kesehatan
5.    Administrasi umum: pendidikan, pemerintah.

E. Ekstraktif
Usaha dalam bidang ekstraktif adalah bisnis yang bergerak dalam kegiatan mengambil dan mengeksploitasi kekayaan alam.
Perusahaan jenis ini mengusahakan hasil penambangan dari perut bumi atau mengumpulkan dari kekayaan alam. Di Indonesia, perusahaan pertambangan dilaksanakan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena perusahaan jenis ini dianggap sangat strategis dan banyak menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

Jenis perusahaan pertambangan misalnya:
a. Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi)
b. PN Timah
c. PN Pertambangan Batu Bara
d. PN Gas Bumi
e. PN LPG (gas alam cair)
f. PN Pertambangan Mas
g. PN Pertambangan Bauksit
h. PN Pertambangan Aspal Alam
i. PN Pertambangan Nikel dan Tembaga
j. Penangkapan ikan laut
k. Penebangan kayu hutan

Walaupun ada usaha penambangan yang dilakukan secara perorangan misalnya pendulangan emas, intan, atau swasta nasional, swasta asing, tapi masih sedikit. Misalnya penambangan di Cikotok di Jawa Barat, Rejang Lebong di Sumatera Selatan, Martawa, Kalimantan Selatan, yang dilakukan oleh masyarakat sekitarnya.
Jadi di Indonesia perusahaan pertambangan masih dikuasai oleh negara sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Sedangkan di negara maju sudah banyak dilakukan oleh perusahaan swasta.

Perusahaan pertambangan ini mengusahakan:
a. Pencarian atau eksplorasi sumber penambangan yang baru di darat maupun di lautan
b. Penggalian, pengeboran
c. Penambangan
d. Pengolahan
e. Penjualan atau pemasaran
f. Pendistribusian

Mengingat jenis usaha ini memerlukan biaya yang sangat mahal untuk penanaman modal pertamanya, maka pada waktu eksplorasi atau pencarian harus dapat menghitung dan memperkirakan dengan tepat kapasitas kandungan yang ada dalam perut bumi, agar pengusahaannya dapat menguntungkan. Misalnya kapasitas emas, minyak bumi, bijih besi, nikel, atau tembaga itu tidak akan habis selama 50 tahun. Apabila kurang dari 25 tahun sudah habis, maka akan rugi karena mahalnya biaya atau modal yang ditanam berupa alat-alat yang canggih dan tenaga ahli.
DAFTAR GAMBAR

A.    Agraris


                                           
















 















B.    Industri







 





















 

















C.    Perdagangan















 

























D.   Jasa















 

























E.    Ekstraktif












 




























DAFTAR PUSTAKA
 
 













Gitosudarmo , Indrio. Pengantar Bisnis. Yogyakarta : BPFE, 1996


MAKALAH KEWARGANEGARAAN



MAKALAH KEWARGANEGARAAN
PENYAKIT KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA


Nama         : Ali Rachmad
Kelas          : B
NPM          : 12132278
Fakultas     : Ekonomi Manajemen

UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURABAYA
2012/2013
KATA PENGANTAR

  Puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa karena atas rahmat serta hidayahNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah pendidikan kewarganegaraan ini berjudul “KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA”. Makalah ini suatu persyaratan dalam memperoleh nilai dari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu penuls mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan penulisan makalah di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan penulis khususnya.









Gresik, Februari 2013

                                                                                                                  Penulis      






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………… 1
1.1    Latar Belakang……………………………………………………………… 1
1.2  Tujuan…………………………………………………………………………. 2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………. 3
2.1 Pengertian Korupsi……………………………………………………….. 3
2.2  Akibat-Akibat Korupsi………………………………………………….. 4
2.3 Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi ……………….. 5
2.4  Perbandingan Pemberantasan korupsi di indonesia
dengan negara lain di dunia ……………………………………………………….. 6
BAB III PENUTUP………………………………………………………………….. 7
3.1  Simpulan……………………………………………………………………… 7
3.2  Saran ………………………………………………………………………….. 7
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………  8






BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi merupakan istilah yang sangat akrab di telinga kita. Istilah yang hanya terdiri dari satu kata itu seperti seorang selebritis, yang setiap hari dalam media massa selalu menjadi headline, baik dalam media koran, majalah, maupun media elektronik. Ibarat penyakit, masalah korupsi sudah menjadi kronis yang dalam kehidupan seharihari mudah dijumpai dalam berbagai aspek kehidupan dari tingkat pusat sampai tingkat yang paling rendah.
Sebagai gambaran, seseorang yang akan mengikuti suatu rapat yang diselenggarakan oleh RT, RW, desa maupun organisasi tertentu akan menganggap suatu hal yang biasa apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan tersebut sampai setengah jam atau satu jam. Seorang petugas pelayananan umum yang sudah biasa menerima “tali kasih” karena membantu seseorang untuk mengurusi surat-surat tertentu. Seseorang yang karena tidak mau antri, memberikan sesuatu kepada petugas atau karena sudah kenal dengan petugas, akhirnya berhasil menerobos barisan orang lain yang telah antri berjam-jam dan mendapatkan
pelayanan lebih dulu. Kejadian kejadian tersebut di atas sudah menjadi tradisi dan sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Nah, bagaimana menurutmu, Apakah hal itu termasuk korupsi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan dibahas pengertian korupsi dan unsurunsur yang dapat dikategorikan korupsi.
Korupsi merupakan masalah dunia, jadi tidak hanya masalah bangsa Indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa masalah korupsi sudah ada sejak jaman dahulu dan berkembang hingga sekarang. Pengertian korupsi pun mengalami perkembangan. Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan. Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.




1.2  Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penulisan ini adalah sebagai berikut.
a.   Untuk mengetahui Pengertian Korupsi
b.  Untuk mengetahui Fakta korupsi yang terjadi di masyarakat
c.   Untuk mengetahui tindakan-tindakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi
d.  Untuk mengetahui solusi Pemberantasan korupsi.
Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai solusi pemecahan masalah dalam  pemberantasan korupsi yang semakin mengakar di indoesia ini.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis dari berbagai jenis tindak pidana. Korupsi memang sudah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor. Dibawah ini merupaka beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian dari korupsi.
disimpulkan bahwa korupsi merupakan tindakan pidana yang memiliki unsur unsur sebagai berikut :
a. Perbuatan Melawan Hukum,
b. Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana,
c. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,
d. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menurut Prof. Muljatno (dalam K Wantjik Saleh, 1983 : hal. 16), Tindak Pidana merupakan Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Menurut wujudnya atau sifatnya perbuatan pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan-perbuatan ini juga merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang dianggap baik dan adil. Ada beberapa unsur korupsi, yaitu:
1.       Adanya pelaku Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang
memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
2.       Adanya tindakan yang melanggar norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum.
3.       adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
4.       adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.
2.2       Akibat-Akibat Korupsi
David H. Bayley menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi tanpa memperhatikan apakah akibat-akibat itu baik atau buruk bisa dikategorikan menjadi dua. Pertama, akibat-akibat langsung tanpa perantara. Ini adalah akibat-akibat yang merupakan bagian dari perbuatan itu sendiri. Kedua, akibat-akibat tak langsung melalui mereka yang merasakan bahwa perbuatan tertentu, dalam hal ini perbuatan korupsi telah dilakukan. 
Mc Mullan (dalam Saleh, K. Wantjik: 1983) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. 
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2.   Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
5.  Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
6. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
7. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
8.  pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.


2.3       Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi 
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia Korupsi sudah mewabah di Indonesia, bahkan bangsa Indonesia termasuk salah satu negara yang mempunyai kebiasaan korupsi yang paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Kondisi semacam itu membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi banyak hambatan. Meskipun demikian, pemerintah sudah mengaturnya dalam UU sejak tahun 1957 hingga sekarang secara terusmenerus, yaitu :
1.    Pada tahun 1957 dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang “Pemberantasan Korupsi”. Dalam peraturan ini disebutkan korupsi diartikan perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian. Kemudian dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/001/1957, yang memberikan dasar hukum kepada Penguasa Militer untuk menyita dan merampas barang-barang dari seseorang yang diperoleh secara mendadak dan merugikan.

2.    Pada tahun 1967 korupsi sudah tidak dapat dikendalikan dan berkembang dengan cepat, oleh sebab itu Presiden mengeluarkan Keputusan No.228 Tabun 1967 tentang Pembentukan Team Pemberantasan Korupsi (TPK) yang bertugas membantu pemerintah dalam memberantas korupsi secepat-cepatnya dan setertib-tertibnya. Di samping itu Presiden juga mengeluarkan Keppres No.12 Tahun 1970 tentang Pembentukan Komisi 4, yang terdiri dari Wilopo SH, I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johanes dan Anwar Tjokroaminoto. Adapun tugasnya adalah mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijakan yang telah dicapai dalam memberantas korupsi dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi.

3.    Pemerintah pada tahun 1971 berhasil membuat Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun dengan lahirnya UU tersebut tidak serta merta membuat pemberantasan korupsi berjalan baik. Namun sebaliknya upaya-upaya pemberantasan korupsi terkesan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya koruptor yang diajukan ke sidang pengadilan karena kesulitan masalah pembuktian. Sehingga pada masa inilah (orde bare) korupsi berkembang dengan subur, dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan.

4.    Setelah digulirkannya Reformasi, dan bergantinya kekuasaan Orde Baru mulailah bermunculan perangkat hukum yang mengatur masalah korupsi, yaitu:

5.    Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)

6.    UU No.28 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan dari Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN
7.    UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

4. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada masa Reformasi inilah pemberantasan korupsi mulai digiatkan kembali dengan intensif, dan sudah banyak kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan, walaupun masih belum memuaskan sebagaian besar masyarakat.
2.4       Perbandingan Pemberantasan korupsi di indonesia dengan negara lain di dunia
Dilihat dari upaya-upaya pemerintah dalam memberantas praktek korupsi, sepertinya sudah cukup memadai baik dilihat dari segi hukum dan peraturan perundang-undangan, komisi-komisi, lembaga pemeriksa baik internal maupun eksternal, bahkan keterlibatan LSM. Namun, kenyataannya praktek korupsi bukannya berkurang malah meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan Indonesia kembali dinilai sebagai negara paling terkorup di Asia pada awal tahun 2004 dan 2005 berdasarkan hasil survei dikalangan para pengusaha dan pebisnis oleh lembaga konsultan Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Hasil survei lembaga konsultan PERC yang berbasis di Hong Kong menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling korup di antara 12 negara Asia. Predikat negara terkorup diberikan karena nilai Indonesia hampir menyentuh angka mutlak 10 dengan skor 9,25 (nilai 10 merupakan nilai tertinggi atau terkorup). Pada tahun 2005, Indonesia masih termasuk dalam tiga teratas negara terkorup di Asia. Peringkat negara terkorup setelah Indonesia, berdasarkan hasil survei yang dilakukan PERC, yaitu India (8,9), Vietnam (8,67), Thailand, Malaysia dan China berada pada posisi sejajar di peringkat keempat yang terbersih. Sebaliknya, negara yang terbersih tingkat korupsinya adalah Singapura (0,5) disusul Jepang (3,5), Hong Kong, Taiwan dan Korea Selatan. Rentang skor dari nol sampai 10, di mana skor nol adalah mewakili posisi terbaik, sedangkan skor 10 merupakan posisi skor terburuk. Indonesia berada pada peringkat teratas dalam IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dikawasan asia. Nilai yang amat sangat sempurna dan baik yang bisa diraih oleh indonesia seandainya gambar diatas bukan merupakan kurva yang menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi. Kenyataan pahit yang harus kita terima sebagai rakyat indonesia. Apakah kita harus menerima IPK ini, dan apakah kita harus menerima kelakuan para pemimpin kita yang seharusnya mempunyai kepercayaan untuk membengun bangsa dan negeri ini menjadi lebih baik dan bukan menjadi terpuruk dan hancur ?.
Jika ditingkat asia prestasi kita dalam korupsi bisa dibilang buruk, Begitu pula dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2006 adalah 2,4 dan menempati urutan ke-130 dari 163 negara. Sebelumnya, pada tahun 2005 IPK Indonesia adalah 2,2, tahun 2004 (2,0) serta tahun 2003 (1,9). Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia masih sangat lambat dan belum mampu membuat jera para koruptor.


BAB III
PENUTUP

3.1       Simpulan

Berdasarkan atas pembahasan diatas dan dari rumusan masalah maka dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan kekuasaannya guna mengeduk keuntungan pribadi atau kelompok dan sangat merugikan kepentingan umum dan sangat bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

3.2       Saran 

            Melihat dari fakta yang ada, bahwa peran pemerintah dalam menjalankan upaya untuk pemberantasan korupsi masih belum maksimal meskipun adanya lembaga-lembaga yang sifatnya independen tetapi masih bisa untuk dilakukan lobi kasus, maka penulis kira masih sangat jauh dari berhasil dalam pemberantasan korupsi ini. Adapun saran yang dapat disampaikan didalam makalah ini adalah hendaknya pemerintah lebih meningkatkan kontrol terhadap lembaga-lembaga yang ada dan lebih menekankan sifat yang independen, kemudian ikut sertakan masyarakat untuk mengntrol jalannya pemerintahan, bisa diwakilkan dengan pembuatan kelompok atau organisasi yang sifatnya independen yang anggotanya berasal dari masyarakat, para aktifis dan mahasiswa.









DAFTAR PUSTAKA

Alatas, Syed Hussein. 1986. Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Datan Kontemporer. Jakarta: LP3ES.
Hehamahua, Abdullah dalam. 2004. “Membangun Sinergi Pendidikan dan Agama dalam Gerakan Anti Korupsi”, dalam buku dalam buku Membangun Gerakan Antikorupsi Dalam Perspektif Pendidikan, Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership: Governance Reform in Indonesia, Koalisi Antarumat Beragama untuk Antikorupsi. Harian REPUBLIKA, 21 Nopember 2003. Islam dan Jalan Pemberantasan korupsi.